Verifikasi Lapangan Diharapkan Akhiri Sengketa Tanah LSD Bandar Dewa
TULANG BAWANG BARAT,HARIAN TELISIK
Penyelesaian sengketa Tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawah Barat (Tubaba), Segera memasuki tahap verifikasi lapangan.
Pemkab Tubaba bersama BPN setempat akan mencocokkan lokasi berdasarkan 30+ sertifikat hak milik tahun 1978 yang telah dikumpulkan. Hal ini terungkap dalam rakor di ruang Asisten I Tubaba, Rabu (17/6/2026).
Asisten I Untung Budiono menjelaskan, penelusuran sudah berjalan sejak Februari 2026. Selain menghimpun dokumen, Pemkab juga meminta keterangan warga dan pihak Candra Kencana. Sertifikat yang ada telah ditelaah secara administrasi oleh Kantor Pertanahan Tubaba.
“Tracking ini bukan pengukuran ulang, tapi pencocokan lokasi sesuai titik di sertifikat. Hasilnya ditargetkan selesai Juni 2026 sebagai dasar langkah berikutnya,” kata Untung.
Pemkab terus berkoordinasi dengan BPN Lampung, Dinas Perkimta, Bagian Hukum, dan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk mempercepat penyelesaian.
Disamping itu, Ketua FMBB Arwansyah menyatakan mendukung langkah pemerintah dan menyerahkan proses ke Pemkab, BPN, Polri, dan Kejaksaan. Ia mengajak warga menghormati proses yang berjalan dan tetap kondusif meski ada yang menginginkan aksi.
"Meskipun ada aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan aksi demonstrasi atau bahkan pendudukan lahan, kami tetap mengedepankan pendekatan yang baik dan kondusif,” tuturnya.
Disisi lain, Camat TBT Mardianto Rohman mengimbau warga bersabar dan menjaga situasi aman. “Verifikasi ini diharapkan membuat penyelesaian sengketa lebih terarah dan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya. (dedi)

Posting Komentar